Text
Kedudukan Saksi Anak Dalam Proses Persidangan (Studi Putusan Nomor : 16/Pid.Sus/2019/Pn.Drh)
Perlindungan anak adalah segala Tindakan untuk menjamin, melindungi anak
dan hak-hak agar anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal
sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi seperti yang sudah diamanatkan oleh konstitusi kita
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak kekerasan terhadap
anak bisa terjadi oleh teman sebayanya, orang yang lebih dewasa, guru, bahkan
orang tuanya sendiri. Seperti di lingkungan sekolah beberapa oknum guru masih saja
menggunakan kekerasan dalam upaya mendisiplinkan anak didiknya yang nakal.
Memang seorang guru pada dasarnya berhak memberikan teguran terhadap anak
didiknya yang tidak disiplin dan melanggar aturan sekolah seperti di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, tetapi hal tersebut bukan ber arti
seorang bisa bebas melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya seperti
memukul, mencubit atau bahkan memukulkan benda kepada anak didiknya. Adapun
contoh kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh
guru di salah satu SD Tihulale yang dilakukan oleh Bu Guru Karolina terhadap anak
didiknya Sari tahun 2018 silam, dimana kasus tersebut bermula pada saat Bu Karolina
sedang memerika bahan tes tengah semester, kemudian Sari memukul temannya dan
Bu Karol mencoba melerai Sari dan temannya. Putusan kasus tersebut ada beberapa
kejanggalan yang terjadi sehingga seolah putusan hakim terlalu memihak terhadap
Guru tersebut. Keadilan adalah suatu yang diharapkan dari tegak dan lurusnya hukum
di Indonesia, melalui penulisan penelitian ini maka di diharapkan kekerasan terhadap
anak khususnya dalam dunia Pendidikan dihentikan.
Kata Kunci : Kekerasan, Saksi, Korban, Guru, Anak
Tidak tersedia versi lain