Text
Peran Kepolisian Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Mobil Rental (Studi Resort Sumenep)
MAHMED EMIN EFENDI, 2024. Peran Kepolisisan Dalam Mengungkap
Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Mobil di Rental (Studi Resort
Sumenep). Skripsi: Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum.
Universitas Merdeka Malang. Pembimbing: Feryy Anggriawan, S.H., M.H.
Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap
kekayaan manusia yang diatur didalam Kitab Undang-undang Pidana
(KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam
buku kedua tentang kejahatan didalam Pasal 372 – Pasal 377 KUHP, yang
merupakan kejahatan yang sering sekali terjadi dan dapat terjadi di segala
bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik darilapisan
bawah sampai masyarakat lapisan atas pun dapat melakukantindak pidana
penggelapan yang merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu
kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena
lemahnya suatu kejujuran. Dimana dalam kasus ini,
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang
menggunakan fakta dilapangan dari hasil untuk melakukan wawancara atau
observasi dengan aparat penegak hukum yang menjadi sumber pengetahuan
serta mengumpulkan data yang diperoleh dari kepolisian maka akan
dianalisis kembali untuk mengetahui efektifitas penerapan hukum di
sumenep. peneliti ini bertujuan untuk mengetahui peranan kepolisian dalam
mengungkap tindak pidana penggelapan, serta akanpenegakan hukum untuk
mencapai tujuan hukum, Kepastian, Kemanfaatan Dan Keadilan.
Kata kunci: Kepolisian, Tindak Pidana, Penggelapan
Tidak tersedia versi lain