Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Yang Melakukan Tindak Pidana Karena Dipaksa Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis
Terhadap Korban yang melakukan Tindak Pidana karena Dipaksa
berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).
Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan hukum pasal
18 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena dalam pasal 18 tersebut tidak
dijelaskan alasan penghapusan pidana yang diterapkan sebagai dasar
penghapusan pidana bagi korban yang melakukan tindak pidana karena
dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi
korban perdagangan orang (Human Trafficking) dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang? 2. Bagaimana pertimbangan penghapusan pidana
bagi korban perdagangan orang yang melakukan tindak pidana karena
dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang menurut Pasal 18
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi
kepustakaan, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Kemudian,
bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang
digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian
ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perlindungan hukum bagi
korban Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 memiliki persamaan, yaitu kedua Undang-Undang
tersebut memberikan perlindungan terhadap korban dengan cara
memenuhi hak-hak mereka, diantarannya adalah hak untuk memperoleh
kerahasiaan identitas, hak untuk memperoleh restitusi/ganti rugi, hak untuk
memperoleh rehabilitasi, Kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan
reintegrasi sosial dari pemerintah.
Perbuatan korban yang dipaksa melakukan tindak pidana oleh
pelaku tindak pidana perdagangan orang masuk dalam perbuatan karena
adanya daya paksa (Overmacht), maka alasan penghapusan pidana bagi
korban tersebut adalah alasan pembenar.
Kata Kunci : Perdagangan Orang, Korban, Alasan Penghapusan Pidana
Tidak tersedia versi lain