Text
Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Unit Ppa Polres Malang)
Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan,
menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya secara paksa,
bertentangan dengan kehendak seseorang. Kekerasan seksual sangat
merugikan dan melanggar norma kesusilaan, seperti contohnya
pemerkosaan yang tidak hanya terjadi pada perempuan biasa, namun
dialami juga oleh perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Perempuan penyandang disabilitas intelektual lebih sering mendapat
kekerasan seksual karena korban merasa perempuan penyandang
disabilitas ini merupakan target yang mudah karena tidak memiliki
kemampuan untuk melakukan perlawanan untuk melindungi diri karena
keterbatasan yang mereka miliki. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan
menganalisa bagaimana perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas
intelektual sebagai korban kekerasan seksual serta mengetahui dan
menganalisa faktor yang menghambat sulitnya kasus ini diusut. Dengan
menggunakan metode penelitian empiris, peneliti mengetahui
perlindungan hukum apa yang diberikan kepada perempuan penyandang
disabilitas intelektual sebagai korban kekerasan seksual dan apa yang
menjadi hambatan kasus ini sulit diusut.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Penyandang Disabilitas, Disabilitas
Intelektual
Tidak tersedia versi lain