Text
Perjanjian Perkawinan Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing Di Indonesia
Perkawinan Campuran menurut ketentuan Pasal 57 Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang terjadi antara dua
orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihaknya
berkewarganegaraan Indonesia. Ketika melakukan perkawinan campuran,
tidak seperti perkawinan pada umumnya antar sesama warga negara yang
tidak melakukan perjanjian perkawinan. Para pihak yang melakukan
perkawinan campuran, yaitu warga negara Indonesia dan warga negara
asing membuat sebuah perjanjian perkawinan. Pengaturan mengenai
perjanjian perkawinan terdapat dalam Pasal 29 Undang – Undang Nomor 1
Tahun 1974, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami
istri pada saat atau sebelum perkawinan berlangsung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum
perjanjian perkawinan campuran warga negara Indonesia dengan warga
negara asing di Indonesia dan akibat hukum dari perjanjian perjanjian
perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga
negara asing. Menggunakan metode penelitian undang – undang dan
perbandingan hukum, serta jenis penelitian normatif. Membuktikan bahwa
perjanjian perkawinan campuran warga negara Indonesia dengan warga
negara asing diatur di dalam hukum positif Indonesia, yaitu dalam Pasal
139 KUH Perdata dan Pasal 29 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perjanjian perkawinan campuran warga negara Indonesia dengan warga
negara asing dapat menimbulkan akibat hukum. Adapun saran yang
diberikan kepada pemerintah dan masyarakat agar adanya sosialiasi
mengenai regulasi perjanjian perkawinan campuran warga negara
Indonesia dengan warga negara asing di Indonesia.
Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Perjanjian Perkawinan, Akibat Hukum
Tidak tersedia versi lain