Text
Analisis Hukum Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Penanganan Kasus Kebocaran Data Di Indonesia
Skripsi ini berjudul " Analisis Hukum Tentan Perlindungan Data Pribadi
Dalam Penangan Kasus Kebocoran Data Di Indonesia : Di era digital,
teknologi informasi menjadi bagian penting kehidupan sehari-hari, namun
juga menghadirkan tantangan baru seperti kebocoran data pribadi.
Indonesia mengalami banyak kasus kebocoran data e-commerce, yang
berdampak negatif pada privasi dan keamanan pengguna. Adapun
permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana negara bertanggung
jawab dalam melindungi hak atas data pribadi dan Bagaimana efektivitas
penanganan kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Jenis penelitian
yang digunakan yaitu penelitian hukum normative.Penulis berkesimpulan
bahwa Negara Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas dan tegas
dalam melindungi privasi dan data pribadi warganya sebagai bagian dari
hak asasi manusia. Negara bertanggung jawab untuk melindungi hak
privasi warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi
Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dan UUD 1945 dan Efektivitas penanganan
kebocoran data pribadi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan
meskipun sudah ada kerangka hukum yang baru. UU Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mulai berlaku pada 2022,
masih dalam masa transisi hingga Oktober 2024. Salah satu kendala utama
adalah belum sepenuhnya diterapkannya ketentuan dalam UU tersebut
Kata Kunci : Kebocoran Data, Perlindungan Data Pribadi, Privasi
Tidak tersedia versi lain