Text
Analisis Yuridis Keabsahan Perkawinan Dan Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Adat Ma’parrampo (Studi kasus di desa Ta’ba kecamatan Buntu Pepasan kabupaten Toraja Utara)
Perkawinan adalah suatu ikatan batin antar seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Ketentuan diatur dalam Undang – Undang perkawinan no
16 tahun 2019 atas perubahan Undang – Undang No 1 tahun 1974. Di
Indonesia berbagai jenis perkawinan salah satunya perkawinan adat yang
ada di tana toraja. Toraja memiliki berbagai macam upacara adat
perkawinan salah satunya perkawinana adat Ma’parrampo. perkawinan
adat ini hanya di sahkan menurut adat tidak disahkan menurut agama dan
hukum negara, dan tidak dicatatakan oleh catatan sipil sehingga tidak
adanya akta perkawinan, hal ini berdampak pada keabsahan perkawinan
dan pastinya kedudukan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinana dat
Ma’parrampo ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek perkawinan adat
Ma’parramppo yang terjadi di Ta’ba Kecamatan Buntu Pepasan kabupaten
toraja serta keabsahan perkawinan dan kedudukan anak yang dilahirkan
dari perkawina adat Ma’parrampo. Dengan menggunakan metode
penelitian yuridis sosiologis dan jenis penelitian hukum empiris,
membuktikan bahwa perkawinan adat Ma’parrampo dalam prakteknya
hanya dilakukan secara adat yang disah oleh kepala adat bahkan hanya di
sahkan oleh kedua belah pihak keluarga tidak menurut agama ataupun
hukum negara sehingga tidak ada nya perkawinan yang dicatatatkan
kepada negara. Yang berakibat kepada tidak adanya akta perkawinan yang
membuat anak yang dihasilkan dipertanyakan kedudukannya. Serta saran
yang diberikan dalam penelitian ini, pemerintah adat Tana Toraja
seharusnya melibatkan aparat pemerintah khususnya pencatatan sipil serta
peran tokoh agama dalam acara perkawinan selain agar perkawinan itu sah
secara hukum dan juga agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat
adat tana toraja akan pentingnya pencatatan perkawinan dan akta kelahiran
bagi anak.
Kata Kunci : Perkawinan, Ma’parrampo, keabsahan, kedudukan
Tidak tersedia versi lain