Text
Penggunaan lagu secara komersial tanpa izin berdasarkan pasal 9 ayat 2 undang-undang no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta di cafe penyelenggara live music (Pada Begati Coffe dan Halo Cafe Kota Malang)
Kehadiran berbagai jenis usaha makanan dan minuman seperti rumah
makan, restoran cepat saji, café atau coffee shop yang semakin bertambah
jumlahnya menjadi bukti ketatnya persaingan industri bisnis. Sekarang ini
banyak café atau coffee shop bermunculan di Kota Malang, seperti Begatti
Cafe dan Halo Cafe. Berbagai kafe di Kota Malang sering mengadakan
pertunjukan musik langsung untuk menarik pengunjung, tetapi banyak di
antaranya yang memutar lagu tanpa izin dari pemilik hak cipta. Pelanggaran
hak cipta sering terjadi, terutama dalam penggandaan tanpa izin yang
marak di berbagai pusat perbelanjaan. Penulis lagu seharusnya menerima
imbalan dari penggunaan komersial karyanya. Di Malang, kafe sering
menyelenggarakan pertunjukan musik yang memainkan lagu cover, yang
memerlukan izin dari pemilik hak cipta. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta, yang meliputi hak
ekonomi dan moral. Penelitian ini digunakan untuk mengimplementasikan
penggunaan lagu secara komersial tanpa izin berdasarkan pasal 9 ayat 2
Undang-Undang No 28 tahun 2014 dan akibat hukumnya. Penelitian ini
menggunakan studi empiris dengan langsung mewawancarai pemilik cafe
cafe begati dan halo cafe tidak mengimplementasikan pasal 9 ayat 2
Undang-Undang No 28 tahun 2014 dan belum mendapat akibat hukum baik
pidana maupun perdata. Cafe begati dan halo cafe belum
mengimplementasikan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 28 tahun 2014
karena kurang pemahaman dan mengganggap perizinan lisensi tidak
penting. dan mereka belum mendapat akibat hukum karena kurang
menyeluruhnya pengawasan dari LMK dan tidak konsisten hukuman yang
diterapkan.
Kata Kunci: hak cipta, penggunaan lagu secara komersial, implementasi,
akibat hukum
Tidak tersedia versi lain