Text
Urgensi Perlindungan Hukum Dalam Kontrak Kerja Terhadap Pemain Basket Profesional Di Liga Basket Nasional Indonesia (Studi di Indonesia Basketball League)
Skripsi ini berjudul Urgensi Perlindungan Hukum Dalam Kontrak Kerja
Terhadap Pemain Basket Profesional di Liga Basket Nasional Indonesia
(Studi di Indonesia Basketball League), adapun permasalahannya
membahas tentang bagaimana urgensi perlindungan hukum dalam kontrak
kerja terhadap pemain basket profesional di Liga Basket Nasional Indonesia
dan bagaimana arahan kebijakan untuk menangani perlindungan hukum
dalam kontrak pemain basket profesional dalam konteks hukum. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui dan mengidentifikasi perlindungan hukum
dalam kontrak kerja terhadap pemain basket profesional di Liga Basket
Nasional Indonesia dan kebijakan untuk menangani perlindungan hukum
dalam kontrak pemain basket profesional dalam konteks hukum. Metode
penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa urgensi perlindungan hukum terhadap pemain basket
professional dalam Liga Basket Internasional perlu dilindungi karena harus
memenuhi syarat sah suatu kontrak kerja dan berkaitan dengan tanggung
jawab klub terhadap pemain dalam menangani cidera atau kecelakaan
kerja saat bertanding. IBL mewajibkan klub untuk menjamin keselamatan
pemain baik kesehatan maupun kecelakaan kerja yang telah didasarkan
pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan
perlindungan hukum bagi pemain yakni perlindungan hukum preventif dan
perlindungan hukum represif. Serta dalam kebijakan perlindungan hukum
terhadap pemain di IBL menurut hukum yang berlaku di Indonesia telah
cukup memberikan jaminan perlindungan secara hukum yang dapat dilihat
dari adanya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
direpresentasikan dalam bentuk Kontrak Kerja Pemain. Oleh karena itu,
Bagi Klub Basket sebaiknya meninjau kembali kinerja pemainnya melalui
pengetatan tata tertib dan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan
regulasi yang telah dibuat oleh IBL. IBL sebaiknya dapat meningkatkan
pengawasannya terhadap klub-klub yang bersangkutan. Dan bagi pemain
basket profesional sebaiknya meninjau transparansi dari klub yang
bersangkutan mengenai kontrak yang telah diberikan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kontrak Kerja, Pemain Basket
Tidak tersedia versi lain