Text
Penerapan Diversi Dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Metamfetamina Oleh Anak (Studi Unit Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Kota Malang)
Tingkat anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia khususnya
di Kota Malang setiap tahun selalu meningkat. Perkembangan tindak
pidana terutama terhadap narkotika yang dilakukan anak selama ini dinilai
telah meresahkan semua pihak khususnya orang tua. Fenomena
meningkatnya perilaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah
umur 18 tahun, tidak berbanding lurus dengan usia pelaku. Berbagai usaha
pencegahan dan upaya penanggulangan Metode analisis data yang
digunakan untuk penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan metode
analisis deskriptif kualitatif. Dari data analisis deskriptif kualitatif diperoleh
dari berbagai sumber dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang
bermacam-macam (triangulasi). Berdasarkan hasil analisis tersebut
selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai peran unit PPA hasil
wawancara dan pencarian data yang penulis lakukan dengan kabid Unit
PPA yaitu Aiptu Bambang Heryanta, S.H. Puji Utomo, bahwa pelaku KA
(16) melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Metamfetamina pada hari
juma’t tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, Menurut kesaksian
pelaku awalnya pelaku KA datang menuju rumah teman satu perkumpulan
yang berdada di Jalan Plaosan Barat Kota MalangPengaturan hukum yang
terkait dalam Fungsi Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Unit PPA)
Dalam Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
Berdasarkan Prinsip perlindungaan anak di bawah umur antara lain:
Undang-Undang No.11 Tahun 2012 sistem Peradilan Pidana Peraturan
Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan
Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.
Kata Kunci : Unit PPA, Narkotika, Penerapan Diversi
Tidak tersedia versi lain