Text
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Pengembang Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum
bagi pembeli dalam transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh
pengembang terhadap tanah yang belum terdaftar. Fokus utama penelitian
adalah pada aspek hukum perlindungan konsumen, khususnya yang terkait
dengan hak-hak pembeli (end user) dalam proses transaksi tersebut.
Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana hukum melindungi
pembeli (end user) dalam transaksi jual beli tanah yang belum didaftarkan
dan potensi kerugian yang dapat timbul.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis
normatif, dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui
studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti undangundang, peraturan pemerintah, serta literatur akademik yang relevan.
Analisis data dilakukan secara kualitatif, menggunakan pendekatan
deduktif, yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan berdasarkan
prinsip-prinsip hukum yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi
pembeli (end user) dalam transaksi tanah yang belum terdaftar sangat
penting untuk menghindari potensi kerugian. Pembeli (end user) perlu
mendapatkan kepastian hukum terkait status tanah yang dibeli, serta hakhak mereka harus dijamin dalam setiap tahap transaksi. Perlindungan
hukum yang memadai akan memastikan bahwa hak-hak pembeli tetap
terlindungi
Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Kepastian Hukum, Pengembang, Pembeli,
Perlindungan Hukum, Tanah Belum Terdaftar.
Tidak tersedia versi lain