Text
Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah (Studi Di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang)
Hukum diciptakan untuk diterapkan. Oleh karena itu, tidak
mengherankan jika seseorang menyatakan bahwa hukum tidak akan lagi
disebut sebagai hukum apabila tidak pernah diterapkan lagi. Dengan
diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, maka terbitlah dasar hukum yang
mengatur seluruh fungsi air, bumi, dan ruang angkasa, serta memberikan
kepastian hukum atau peraturan bagi seluruh masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis
penyebab terjadinya sengketa tanah di Kelurahan Arjowinangun,
Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dengan mempelajari faktorfaktor yang menyebabkan sengketa tanah, penelitian ini berharap dapat
mengidentifikasi akar permasalahan yang seringkali memicu konflik
kepemilikan dan penguasaan tanah.
Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu
merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan jenis penelitian
yang melibatkan masyarakat sebagai subjek dan bertujuan untuk
menentukan reaksi atau tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Dalam penelitian hukum ini, metode analisis data yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa di tingkat kelurahan,
sengketa tanah dapat muncul karena ketidakjelasan batas, konflik pemilik
tanah dan pengembang, serta dampak urbanisasi yang dapat mengubah
karakteristik lingkungan. Kurangnya regulasi yang jelas dan pengelolaan
tanah yang efektif juga dapat menyebabkan ketidakpastian dan
perselisihan.
Dari sengketa tanah yang diidentifikasi, yaitu sengketa tanah dengan
sertifikat ganda, sengketa tanah aset kelurahan (bengkok), sengketa tanah
ahli waris, dan sengketa tanah pengairan antara warga dan pengembang
Perumahanakar permasalahan yang berbeda-beda tetapi dapat
diselesaikan dengan jalan yang sama, yakni melalui mediasi. Oleh karena
itulah, Kelurahan Arjowinangun masuk dalam nominasi penghargaan
paralegal justice tahun 2023.
Kata Kunci: Hukum, Sengketa Tanah, Kelurahan Arjowinangun, mediasi
Tidak tersedia versi lain