Text
Hubungan kepala desa dengan badan permusyawaratan desa (bpd) dalam menentukan kebijakan pembangunan desa menurut undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa. (Studi di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain