Text
Penerapan Hukum Oleh Kepolisian Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Malang)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain