Text
Penerapan Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Cara Untutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain