CD-ROM
Aspek Hukum Dalam Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum lahir seiring
dengan keterbatasan persediaan tanah untuk pembangunan. Sehingga untuk
memperoleh tanah perlu dilakukan pelepasan hak atas tanah dengan memberi
ganti rugi kepada pihak yang berhak atas tanah atau kepada yang melepaskan atau
menyerahkannya.1 Mengingat bahwa jumlah tanah di Indonesia sangat terbatas,
sedangkan kepentingan di atas tanah tersebut tidak terbatas dan bahkan terus
bertambah seiring dengan kompleksitas kehidupan manusia. Hal tersebut tentunya
menimbulkan kesenjangan, dimana kesenjangan yang terjadi adalah kesenjangan
antara jumlah tanah yang tersedia dengan kepentingan manusia di atas tanah yang
pada akhirnya menimbulkan berbagai benturan dan permasalahan dibidang
pertanahan.
Perumusan Masalah: 1). Bagaimana problematika hukum dalam hal
pemberian ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk pengembangan lahan; 2)
Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi
terhadap pengadaan tanah untuk pengembangan lahan?
Metode Penelitian : Penelitian ini bersifat deskriptif karena
menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan
teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang berkaitan dengan
permasalahan akan diteliti melalui metode ini pula, akan
menguraikan/menggambarkan mengenai fakta-fakta yang secara nyata terjadi
sebagai pencerminan terhadap pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan
serta asas-asas hukum yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek
pelaksanaannya.
Hasil Pembahasan: 1). Hambatan yang sampai sekarang belum dapat
ditanggulangi dan perlu mendapat perhatian yang serius dari pihak yang
berwenang. Masih banyaknya masyarakat yang melakukan jual beli atau
peralihan hak atas tanah secara dibawah tangan yakni didepan Kepala Desa /
Lurah, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.
24 tahun 1997, demikian juga halnya juga masih banyak masyarakat yang tidak
dapat membuktikan perolehan hak atas tananya/alas hak yang dijadikan dasar
penguasaan tanah secara beruntun. 2). Pemohon pendaftaran tanah tidak
mempunyai / melengkapi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT-PBB), oleh karena sipemohon beranggapan NJOP tanah yang
dimohonkan dirasakan terlalu mahal
Kata Kunci : Problematika Hukum, Pengadaan Tanah, Pengembangan Lahan.
Tidak tersedia versi lain