CD-ROM
Kekuatan Hukum Akta Pernyataan Nominee Dalam Kaitannya Dengan Pemilikan Atau Penguasaan Hak Atas Tanah (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 150/Pdt.G/2017/PN.Mlg)
Tesis ini merupakan penelitian terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2017/PN.Mlg. Perjanjian nominee sering juga disebut
dengan istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat
kuasa yang dibuat kedua belah pihak, dalam kasus tersebut HARI SOESILO dan istri (Ny
Kwee Indrayani) membuat Surat Pernyataan No 32 dihadapan Notaris JUNJUNG
HANDOKO LIMANTORO, SH yang isinya bahwa obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik
(SHM) No 948, 949 dan 950 atas nama Ny Kwee Indrayani adalah milik dari Dra. ESTER
SUSIANTY CHANDRA dan ANDREAS HENDRO SUSANTO, SH dengan alasan pembelian
dari pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menggunakan uang dari Dra.
ESTER SUSIANTY CHANDRA dan ANDREAS HENDRO SUSANTO, SH dan kemudian juga
dibuat Surat Kuasa Menjual No 33 atas obyek sengketa dihadapan Notaris JUNJUNG
HANDOKO LIMANTORO, SH, Setelah Ny. Kwee Indrayani (Istri Penggugat I/Ibu
Penggugat II, III dan IV) meninggal dunia tanggal 18 April 2010.
Keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian nominee tidak terlepas dari
ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila perjanjian nominee sudah
memperhatikan dan memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320
KUHPerdata dan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian
nominee tersebut suda mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.
Berdasarkan asas pacta sund servanda bahwa perjanjian yang dibuat oleh para
phak, termasuk perjanjian nominee mempunyai kekuatan mengikat seperti undang –
undang bagi mereka yang membuatnya.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan Penelitian ini
bersifat penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif, bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan
bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan Akta Nominee dan kepemilikan hak atas
tanah yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penulis berpendapat bahwa akta
peralihan hak atas tanah yang ada unsur pinjam nama atau nominee dalam hal ini Surat
Pernyataan Nomor 32 yang dibuat Notaris Junjung Handoko Limantoro SH tidak bernilai
hukum sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan akan tetapi Surat
Pernyataan Nominee tersebut memberi hak kepada Dra. Ester Susanty Chandra untuk
menguasai dan menjual atas tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 948, Nomor 948,
Nomor 950, yang terletak di Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kodya Malang.
Kata Kunci : Penguasaan Hak Atas Tanah, Perjanjian Pinjam Nama atau Nominee
Tidak tersedia versi lain