CD-ROM
Hubungan Hukum Pasien dan Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Online
Di era digital ini semakin banyak startup dari berbagai bidang yang
bertumbuh dan berkembang, dalam bidang kesehatanpun demikian. Pelayanan
kesehatan yang biasanya hanya dilakukan secara konvensional yakni bertatap
muka, sekarang berkembang dan menjadi secara online. Dokter dan pasien tidak
harus bertatap muka secara langsung di ruang pemeriksaan saat melakukan
konsultasi, cukup melalui chat atau telepon atau video call melalui aplikasi yang
sudah tersedia. Karena kondisi yang demikian hubungan hukum antara dokter dan
pasien menjadi sedikit berbeda. Walaupun dari awal hubungan hukum dokter dan
pasien memang sudah tidak seimbang karena dokter memiliki kemampuan dan
pengetahuan tetapi pasien tidak, dokter dalam kondisi sehat sedangkan pasien
sakit. Dengan melakukan pemeriksaan secara online, dokter tidak dapat
memastikan secara langsung kondisi fisik pasien dan ada kemungkinan pasien
tidak bisa menjelaskan kondisi penyakitnya secara lengkap serta tepat. Terlebih
lagi kedua subjek hukum ini melakukan perjanjian melalui perantara pihak ke
tiga, yang pihak ketiga sudah menyiapkan serangkaian perjanjian baku yang
dituangkan dalam bentuk syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi kedua belah
pihak.
Kata Kunci: hubungan hukum, pelayanan kesehatan online
Tidak tersedia versi lain