CD-ROM
Pelaksanaan Lelang Terhadap Barang Yang Dijaminkan Secara Gadai Sebagai Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Di PT Pegadaian Persero CP Samrinda)
Tesis ini mengambil judul “PELAKSANAAN LELANG TERHADAP BARANG
YANG DIJAMINKAN SECARA GADAI SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI (STUDI
KASUS DI PT PEGADAIAN PERSERO CP SAMARINDA)” Perjanjian Gadai adalah suatu
persetujuan dengan mana pihak yang memberi Pinjaman berupa uang (Kreditur) bagi pihak
lain yang meminjam dengan cara menggadaikan barang sebagai barang Jaminan Guna
mendapatkan Pinjaman (Debitur). Dasar hukum PT Pegadaian (persero) melakukan kegiatan
usahanya berpeggang pada batas waktu peminjaman yang di berikan kepada debitur. Maksud
dari batasan waktu terebut adalah sebagai pedoman kepada debitur agar tidak lalai untuk
membayar pinjaman. Namun apabila tidak membayar pinjaman pada waktu yang sudah
ditentukan, maka barang jaminan nasabah akan dilelang untuk umum. Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu diketahui implikasi hukum apa saja dari pelaksanaan pelelangan barang
jaminan nasabah tersebut, dan bagaimana perlindungan hukum baik bagi PT PEGADAIAN
(Persero) maupun bagi nasabah
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris dan penelitian hukum normatif.dengan sifat penelitian deskriptif analitis yang
bertujuan untuk menggambarkan serta menganalisa data yang diperoleh secara sistematis,
faktual, dan akurat mengenai implikasi hukum pelelangan barang jaminan nasabah untuk
pelunasan kredit gadai yang diberikan berdasarkan hukum gadai PT PEGADAIAN (Persero).
Untuk itu jenis penelitian yang digunakan analisis data yang dilakukan secara deskritif
kualitatif dengan menggunakan metode induktifBerdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap pelaksanaan pelelangan, “secara
umum terdapat dua implikasi yaitu yang pertama bahwa barang jaminan Gadai tidak laku
dilelang yang pada awalnya oleh PT PEGADAIAN (Persero) dijadikan Barang Lelang Milik
Perusahaan (BLP) namun selanjutnya diubah menjadi Barang Jaminan Dalam Proses Lelang.
Implikasi Pelelangan yang kedua berupa Barang Jaminan laku dilelang yang terbagi menjadi
tiga hal terdiri dari hasil lelang cukup untuk melunasi utang nasabah, hasil lelang tidak cukup
untuk melunasi utang nasabah dan hasil lelang yang melebihi dari kewajiban yang dibebankan
kepada nasabah.
Tidak tersedia versi lain