CD-ROM
Kedudukan Asesmen Badan Narkotika Nasional Dalam Memberikan Pertimbangan Putusan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor : 32/PID.SUS/2017/PN.MLG)
Undang – Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, pasal 103 bertujuan pengaturan
upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
Dalam penegakan hukumnya, penyalah guna narkotika tidak serta merta
direhabilitasi tetapi terlebih dahulu harus melalui proses asesmen badan narkotika
nasional yang blahir dari SEMA NOMOR 4 TAHUN 2010. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan asesmen badan narkotika nasional
dalam memberikan pertimbangan putusan tindak pidana narkotika beserta
implementasi asesmen dalam putusan tindak pidana narkotika.
Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundangundangan (Statute Aprroach). Pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute
Aprroach) adalah penelaahan semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut
paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kedudukan asesmen badan
narkotika nasional dalam putusan hakim didasari adanya ketentuan Pasal 127 ayat
(1) Penerapannya berdasarkan Peraturan Bersama 7 (tujuh) Lembaga Negara
sebagai pedoman teknis pembentukan dan bekerjanya Tim Asesmen Terpadu
yang terdiri dari Tim Dokter untuk mengidentifikasi taraf kecanduan serta Tim
Hukum guna menyelidiki keterlibatan penyalah guna dengan jaring peredaran
narkotika. Penerapan asesmen terpadu menghasilkan rekomendasi mengenai
rencana penempatan ke dalam instalasi rehabilitasi yang juga menjadi dokumen
persidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hambatan
yang terjadi pada umumnya disebabkan faktor penegak hukum yang masih
memiliki perbedaan persepsi dalam menentukan penerapan asesmen terhadap
penyaalahguna narkotika serta faktor sarana dan prasarana yang dimiliki pada tiap
BNNP masih terbatas.
Saran penulis, hendaknya asesmen yang merupakan perwujudan dari SEMA
NOMOR 4 Tahun 2010 harus diikuti oleh hakim karena asesmen tersebut
dikeluarkan oleh instansi pemerintah yaitu Badan Narkotika Nasional . dan harus
masuk dalam pertimbangan hakim asesmen merupakan perwujudan restorative
justice serta untuk mengurangi over kapasitas daya tampung penjara.
Kata kunci : kedudukan, Asesmen Badan Narkotika Nasional, Rehabilitasi.
Tidak tersedia versi lain