CD-ROM
Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Di Bidang Lingkungan Hidup
Kresna Adicandra, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Merdeka
Malang, Pebruari 2020, Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam
Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Di Bidang Lingkungan Hidup.
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Kedudukan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan
Di Bidang Lingkungan Hidup. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini
mengangkat rumusan masalah: Bagaimana kedudukan penyidik pegawai negeri
sipil dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang lingkungan
hidup dan apakah urgensi penyidik pegawai negeri sipil dalam penegakan
hukum tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang
dipergunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan
analisa bahan hukum yang dipilih adalah deskriptif analisis.
Hasil penelitian dengan metode diatas menunjukan bahwa PPNS
merupakan pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk
melaksanakan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar
hukum dalam melaksanakan tugasnya. Pengangkatan PPNS secara fungsional
ditujukan khusus untuk melakukan penyidikan pada bidang-bidang tertentu
sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan
tugasnya. Dan Urgensi penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak
pidana di bidang lingkungan hidup dalam sistem peradilan pidana adalah
penyidikan berdasarkan kemampuan khusus dari hasil pelatihan keterampilan
teknis yang dimiliki PPNS atas tindak pidana di bidang lingkungan hidup dalam
kaitannya dengan tindak pidana. Keberadaan PPNS di bidang lingkungan hidup
dihadirkan karena penyidik (Polri) menghadapi kendala tertentu dalam
penyidikan atas tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, penyidik Pegawai Negeri Sipil, Lingkungan
Hidup.
Tidak tersedia versi lain