CD-ROM
Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) Di Indonesia Dalam Perspektif "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas"
Tesis ini berjudul : Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia
Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”.
Penelitian tesis ini bertujuan : Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan mengenai
Kepatutan dan Kewajaran dari Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Undangundang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang memasukkan klausal CSR
dalam pasal 74 UUPT tersebut serta untuk mengetahui dan menganalis apakah PT.vale telah
melakukan kegiatan CSR sesuai dengan UUPT.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
Normatif yaitu suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif
maupun asas-asas hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan mengenai CSR.
Temuan dalam penelitian ini yaitu bahwa (CSR) diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, yang dasarnya setiap perusahan mempunyai kewajiban untuk
menjalankan program CSR sebagaiamana dinyatakan dalam Undang-undang dan harus
memenuhi kepatutan dan kewajaran. Sejauh ini tidak terdapat sanksi yang tegas terhadap
perusahaan yang tidak menjalankan program CSR sehingga pelaksanaannya tidak berjalan
secara efektif khususnya pada PT.Vale. meskipun tidak ada sanksi yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya berdasarkan undang-undang, akan tetapi dalam masyarakat akan terjadi
sanksi moral yang secara sosiologis berlakuya sangat efektif;
Penerapan CSR di PT.Vale belum berlangsung secara efektif, karena masih banyak
permaslahan lingkungan yang menjadi keluhan warga setempat. Soal polusi udara itu tidak
bisa di tangani oleh PT.Vale, PT.Vale memang malakukan kegiatan CSR dalam bidang
pendidikan, ekonomi, dan kesehatan tetapi untuk bidang lingkungan masih belum efektif.
Melihat dan mengingat masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan kegiatan
CSR secara efektif khususnya PT.vale juga maka di pandang perlu memformulasi sanksi
yang tegas yang ditujukan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan mengenai
CSR, baik itu sanksi administatif, sanksi keperdataan, maupun sanksi pidana. Dan
Pemerintah juga harus segera membuat regulasi peraturan perundang-undangan yang lebih
khusus mengenai CSR sehingga perusahaan dalam melaksankan Program CSR jelas dan
terarah sehingga kewajiban itu setiap perusahaan tahu akan batasannya dan paham mengenai
ketentuan kepatutan dan kewajaran CSR.
Kata kunci : Pengaturan, Corporate Social Responsibility (CSR)
Tidak tersedia versi lain