CD-ROM
Kebijakan Penghapusan Subsidi Bahan Bakar Minyak Oleh Pemerintah Dalam Perspektif Teori Negara Kesejahteraan
Kata Kunci : Negara Kesejahteraan, Subsidi, Kebutuhan dasar.
Negara modern adalah personifikasi dari tata hukum, yang artinya negara dalam segala
aktifitasnya senantiasa didasarkan pada hukum. Negara hukum materiil ini dikenal juga dalam
istilah welfare state atau negara kesejahteraan. Kunci pokok dalam negara kesejahteraan adalah isu
mengenai jaminan kesejahteraan rakyat oleh negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
juga menganut paham Negara Kesejahteraan. Negara kesejahteraan mengacu pada peran
pemerintah yang bertanggungjawab dalam mengelola dan mengorganisasikan perekonomian.
Dengan demikian, negara diharapkan mampu menjalankan tanggungjawabnya untuk menjamin
ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya. Pemberian
subssidi, termasuk di dalamnya subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu program
pemerintah (negara) untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Pada 1 Januari 2015, Presiden Joko
Widodo secara resmi menghapus subsidi BBM jenis premium, dan menetapkan subsidi tetap untuk
solar sebesar Rp 1.000,00 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pemberian subsidi BBM
kepada rakyat seharusnya mendukung pencapaian tujuan masyarakat adil sejahtera.
Tujuan dari penelitian dan penulisan tesis ini sebagai berikut : (1). Untuk mengkaji dan
menganalisis kedudukan program subsidi pemerintah dalam perspektif negara kesejahteraan; (2).
Untuk mengkaji dan menentukan dengan dihapusnya subsidi Bahan Bakar Minyak oleh
pemerintah, Negara Indonesia masih dikategorikan sebagai negara kesejahteraan.
Berdasarkan fokus penelitian ini, maka penelitian yang dilakukan ini dapat
dimasukkan sebagai jenis penelitian hukum normatif. Hal tersebut berkenaan dengan penelitian
atas aspek-aspek hukum atau norma-norma yang berhubungan dengan kebijakan penghapusan
subsidi BBM oleh pemerintah dalam perspektif negara kesejahteraan.
Berdasarkan analisis penelitian, diperoleh kajian bahwa secara konsep hukum, kedudukan
kebijakan subsidi pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat merupakan
bagian dari tindakan pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan negara. Kebijakan subsidi
ini telah sesuai dengan tujuan dari negara kesejahteraan yaitu pemerintah/negera berkewajiban
memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Subsidi pemerintah diutamakan
yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Pemberian subsidi juga telah sesuai dengan tujuan
negara sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945, APBN dan RPJP Nasional.
Mengenai penghapusan subsidi BBM oleh pemerintah merupakan tindakan pemerintah
yang telah sesuai dengan konsep negara kesejahteraan karena penggunaan BBM tidak termasuk
dalam kebutuhan dasar masyarakat yang harus disubsidi atau diintervensi oleh pemerintah.
Anggaran subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah selama ini telah dialihkan sebagai subsidi
pemerintah dalam bidang lain yang merupakan hak dasar sebagaimana diamanatkan dalam UUD
NRI 1945. Oleh karena itu, walaupun dihapusnya subsidi BBM oleh Pemerintah, negara Indonesia
tetap disebut sebagai negara kesejahteraan karena subsidi BBM dialihkan dalam bentuk subsidi
yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat termasuk pendidikan dan kesehatan.
Tidak tersedia versi lain