CD-ROM
Perjanjian Penanggungan Perorangan (Personal Guarantee) Terhadap Harta Bersama Tanpa Adanya Persetujuan Pasangan Kawin (Spouse Letter)
Jaminan penanggungan utang adalah jaminan yang bersifat perorangan yang
menimbulkan hubungan langsung dengan orang tertentu. jaminan borgtocht ini
mempunyai azas kesamaan, artinya tidak membedakan piutang mana yang lebih
dahulu terjadi dan piutang yang terjadi kemudian Permasalahan umum yang
sering terjadi dalam perjanjian penanggungan perorangan atau yang biasa disebut
dengan Personal Guarantee adalah sebagian besar penjamin tidak sepenuhnya
mengerti tentang aturan-aturan hukum, akibat hukum, dan batasan-batasan dalam
memberikan penanggungan, sehingga pada saat terjadi wanprestasi oleh debitur,
maka dapat memunculkan permasalahan-permasalahan hukum yang baru. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah bagaimanakah karakteristik
perjanjian penanggungan perorangan dan akibat hukum dari Perjanjian
Penanggungan Perorangan apabila dalam pembuatannya tidak ada persetujuan
(spouse letter) atau sepengetahuan dari pasangan kawin dari pihak penjamin.
Hasil dari penelitian ini adalah Perjanjian penanggungan perorangan mempunyai
karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perjanjian dalam jaminan lainnya
diantaranya adalah perjanjian penanggungan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accesoir), penjamin tidak memberikan hak preferent (diutamakan),
besarnya penjaminan yang diperjanjikan tidak boleh melebihi atau lebih berat dari
syarat-syarat perjanjian pokok, penjamin memiliki hak-hak istimewa namun
dalam prakteknya seringkali hak istimewa ini dihapuskan atau dilepaskan, dan
perjanjian penanggungan perorangan dalam prakteknya selalu dituangkan dalam
bentuk sebuah akta otentik yang biasanya dikenal dengan akta bortogcht, di dalam
akta tersebut penjamin juga harus sepengetahuan atau mendapat persetujuan dari
pasangan kawinnya. Dan Apabila tidak ada persetujuan dari pasangan kawin
(spouse letter) atau pasangan kawin dari penjamin tidak mengetahui adanya
perjanjian tersebut maka akibat hukumnya adalah penanggungan berlaku hanya
sebatas dan terbatas terhadap harta kekayaan dari suami atau istri yang
memberikan penanggungan hutang tersebut.
Kata Kunci: Perjanjian, Penanggungan, Perorangan
Tidak tersedia versi lain