CD-ROM
Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Terhadap Proses Penyidikan Polri Pada Tingkat Polres dan Polsek
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan
Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam proses penegakan
hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana yang terjadi di lingkungan
masyarakat. Penyidik Polri yang menangani proses penyidikan dalam
menangani perkara tindak pidana tidak menutup kemungkinan terjadinya
pengaduan karena dalam penanganan proses penyidikan ada pihak yang
dirugikan baik dari pihak korban dan terlapor maupun terjadinya
penyimpangan atau pelanggaran oleh penyidik sehingga rawan terjadinya
pengaduan masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Polri, berdasarkan
uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini
yaitu penanganan laporan pengaduan masyarakat yang tidak dapat ditangani
dengan baik terhadap proses penyidikan Polri dan regulasi peraturan Kapolri
tentang penanganan laporan pengaduan masyarakat terhadap proses penyidikan
Polri pada tingkat Polres dan Polsek di masa mendatang.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung
dengan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data
yang mengacu pada informasi yang diperoleh dari tangan pertama (sumber asli)
oleh peneliti yang berkaitan dengan variabel minat untuk tujuan spesifik studi
dan sekunder yaitu data yang mengacu pada informasi yang dikumpulkan dari
sumber yang telah ada antara lain Situs Web, Internet, studi pustaka dan lainlain. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, seleksi data,
klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah disajikan dalam bentuk
uraian, dibahas dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, untuk selanjutnya
ditarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa petugas seksi pengawasan
Polres diharapkan dapat melayani dengan baik setiap pengaduan masyarakat
dan tuntas terhadap proses penyidikan Polri pada tingkat Polres dan Polsek
dengan adanya perubahan struktur organisasi seksi pengawasan Polres dengan
penambahan bagian yang khusus menangani pengaduan masyarakat pada Sub
Seksi Pengawasan Polres sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan
pekerjaan lainnya dan dapat menyelesaikan pengaduan tersebut dengan baik
serta perubahan struktur pangkat pada Seksi Pengawasan Polres sehingga
dalam melaksanakan tugas tidak terjadi intervensi dari pihak manapun dan
dapat menyelesaikan pengaduan masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Kata Kunci : Pengaduan Masyarakat, Penyidikan Polri, Peraturan Kapolri.
Tidak tersedia versi lain