CD-ROM
Urgensi Pengaturan Pidana Tentang "Ngelem" Yang Mengandung Zat Adiktif Menurut Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Indonesia merupakan Negara Hukum, dimana segala sesuatu tindakan
diatur melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, namun
apabila permasalahan tersebut belum ada tertuang dalam undang-undang
maupun peraturan yang lainnya maka harus dilakukan perubahan, penulis
membahas tentang Narkotika jenis baru yaitu “Ngelem”yang kegunaannya
hampir sama dengan ganja, akan tetapi pada kenyataannya pelaku justru bebas
dan tidak dijatuhi hukuman pidana, dikarenakan narkotika jenis baru “Ngelem”
ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung
dengan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data
yang mengacu pada informasi yang diperoleh dari tangan pertama (sumber asli)
oleh peneliti yang berkaitan dengan variabel minat untuk tujuan spesifik studi
dan sekunder yaitu data yang mengacu pada informasi yang dikumpulkan dari
sumber yang telah ada antara lain Situs Web, Internet, studi pustaka dan lainlain. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, seleksi data,
klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah disajikan dalam bentuk
uraian, dibahas dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, untuk selanjutnya
ditarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap
pengguna Ngelem yang mengandung zat adiktif senyawa dengan toulen
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019
tentang perubahan penggolongan Narkotika yang ada di Indonesia tidak bisa
diproses oleh aparat penegak hukum karena belum diatur tentang zat adiktif
pada kandungan Ngelem, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat
memproses kasus ngelem tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, oleh
karena itu agar pemerintah segera melakukan perubahan terhadap UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan
penggolongan Narkotika tersebut.
Kata Kunci : Urgensi pengaturan pidana, Ngelem, Zat Adiktif.
Tidak tersedia versi lain