CD-ROM
Penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kantor Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar (Studi Implementasi Kebijakan Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar)
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) merupakan tambahan yang diberikan
kepada ASN yang dikaitkan dengan penilaian kehadiran dan kinerja. Tunjangan
kinerja daerah merupakan penyempurnaan dari tunjangan yang telah ada dan akan
menjadi satu tunjangan yang spesifik untuk memacu kinerja dan sekaligus
menjamin keadilan dalam pemberian tunjangan. Upaya untuk dapat meningkatkan
kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan Selopuro telah
diberlakukan pemberian tambahan penghasilan pegawai. Pemberian tambahan
penghasilan pegawai ini berdasarkan jabatan, pangkat dan golongan dimana
besarannya juga ditentukan berdasarkan tingkat kehadiran serta beban kerja.
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan tambahan penghasilan pegawai
bagi ASN dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 pasal 39 ayat 1 yang bunyinya : Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam mencapai tujuan
organisasi, dibutuhkan sumber daya manusia (pegawai) yang berkualitas.
Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
deskriptif yaitu dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan dan
juga wawancara berdasarkan hasil dari penelitian penulis melakukan kesimpulan
dan saran melalui empat metode kebijakan publik oleh Edward III yang
memenuhi beberapa aspek yakni komunikasi, sumber daya, Disposisi dan juga
struktur birokrasi. penelitian ini adalah seluruh ASN Kantor kecamatan Selopuro
Kabupaten Blitar. Setiap penelitian yang dilakukan adanya penetuan ruang
lingkup penelitian dengan harapan bertujuan untuk menentukan kriteria-kriteria
guna memasukkan/mengeluarkan suatu informasi yang diperoleh di lapangan.
Dalam arti bahwa dengan melalui bimbingan dan arahan ruang lingkup yang
ditetapkan, peneliti akan tahu persis data mana yang perlu dikumpulkan dan data
mana yang tidak perlu dikumpulkan. Ruang lingkup penelitian ini dibatasi pada
pemberian TPP pada ASN di Kecamatan Selopuro Blitar
Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi kebijakan pemberian
tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di Kantor Kecamatan Selopuro
sudah berjalan dengan peraturan yang berlaku meskipun masih ditemui beberapa
hambatan. Mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
11
Sipil di lingkungan Kantor Kecamatan Selopuro pemberiannya diusulkan oleh
SKPD/Unit Kerja dengan mempertimbangkan kriteria bobot jabatan, hasil
penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai dengan besaran uang tambahan
penghasilan bagi pegawai atau plafon TPP dihitung dengan mengalikan
bobot jabatan dengan nilai besaran pokok sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah yang ditetapkan dalam APBD. Pemberian Tambahan
Penghasilan terhadap Pegawai di Kantor Kecamatan Selopuro berpengaruh
terhadap Waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, kesesuaian kuantitas hasil
pekerjaan dengan waktu penyelesaian, tingkat kehadiran pegawai sesuai dengan
jam kerja, kesesuaian pengetahuan yang dimiliki dengan jenis pekerjaan serta
kemampuan bekerjasama dalam menyelesaikan pekerjaan sudah berjalan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dengan diberikannya TPP bagi pegawai dapat
memberikan perangsang kinerja pegawai untuk dapat menyelesaikan tugas dan
fungsinya dengan lebih cepat dan efisien.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan , Tambahan Penghasilan Pegawai
Tidak tersedia versi lain