CD-ROM
Penertiban Perdagangan Minimum Beralkohol Di Kota Malang (Studi Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan
implementasi kebijakan penertiban minuman beralkohol di Kota Malang yang
dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, serta menganalisis
dan mendeskripsikan faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi
kebijakan penertiban minuman beralkohol di Kota Malang yang dilaksanakan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Malang, penulis menuliskan hasil penelitian dalam bab IV dan melakukan
pembahasan untuk dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi pengawasan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peredaran minuman beralkohol juga untuk
menghilangkan atau mengurangi segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap
ketentraman dan ketertiban umum di dalam masyarakat, serta menjaga agar roda
pemerintahan dan peraturan perundang-undangan dapat berjalan lancar, sehingga
pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur
dalam rangka memantapkan Ketahanan Nasional.
Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Malang tidak dapat diabaikan begitu saja, sebaliknya harus didukung dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi dan selalu bersinergi dengan instansi
pemerintah lainnya dan Kepolisian serta bermitra dengan masyarakat, yang dapat
diwujudkan melalui berbagai tindakan preventif, seperti kegiatan penyuluhan,
pembinaan dan penggalangan masyarakat. Upaya ini dapat diterapkan guna
mencegah secara dini gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat sekaligus
dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang bersinggungan dengan masyarakat
secara arif dan bijaksana.
Kata Kunci: Implementasi, Penertiban, Minuman Beralkohol, Satuan Polisi
Pamong Praja
Tidak tersedia versi lain