CD-ROM
Analisis Yuridis Kebebasan Berpendapat Ditinjau dari Hukum Positif dan Ham (CD + Cetak)
UUD Negara RI 1945 setelah perubahan ketiga, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Hukum yang menganut asas Demokrasi. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan memberikan implikasi terhadap persamaan hak, kewajiban dan perlakuan yang sama bagi seluruh warga negaranya. Kebebasan berpendapat pada dasarnya merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu yang dijamin oleh konstitusi, hal ini termuat pada Pasal 28E ayat (3). Hukum positif Indonesia telah mengatur kebebasan berp-endapat dan telah menjamin adanya HAM yang dilindungi. Yang memiliki sebuah tujuan untuk keadilan dan persamaan hak dibawah hukum Indonesia.
Kata kunci : Kebebasan berpendapat, demokrasi, hukum positif
Tidak tersedia versi lain