CD-ROM
Peran Kepolisian dalam Mengungkap Kasus Pembelaan Terpaksa yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus di Polres Malang) (CD + Cetak)
Pencurian kendaraan bermotor yang disertai kekerasan cukup marak pada akhir akhir ini , tidak diketahui secara pasti apa penyebabnya, tidak jarang korban meninggal karena tindak kekerasan. Peristiwa meninggalnya pelaku pencurian karena dilawan oleh pemilik yang berakibat fatal bagi pelaku hingga meninggal di Malang cukup membuat marak di media sosial. Salah satu yang menarik dari kejadian tersebut karena secara kebetulan pemilik sepeda motor adalah masih di bawah umur dan masih bersekolah. Kepolisian Polres Malang cukup tanggap dalam menyikapi hal tersebut setelah menerima laporan kehilangan seorang warga dan dalam proses penyelidikan warga tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal, akan tetapi kendala timbul karena di tempat kejadian tidak ditemukan saksi atau bukti yang kuat selain luka pada bagian dada. Pada awalnya diduga mengalami kecelakaan sepeda motor tetapi melalui penyelidikan yang dikembangkan ternyata warga tersebut mengalami kematian karena dibunuh. Pada penyelidikan yang intensif serta semakin dikembangkan dapat ditemukan seseorang yang ternyata mengalami pencurian atau perampasan secara kebetulan, dengan berbagai ancaman.
Dengan berbagai cara pemilik kendaraan bermotor membela kendaraan miliknya dan berusaha melawan dengan segala cara sampai akhirnya menusuk pelaku di bagaian dada yang akhirnya meninggal tanpa diketahuinya.
Pada saat ini pihak kepolisian mengadakan tuntutan kepada pemilik kendaraan dengan sangkaan pasal 338 dan akhirnya menjadi pasal 351 yaitu tindakan penganiayaan hingga meninggal, berkembang dari pasal tersebut dituntut dengan pasa
340 tentang pembunuhan berencana. Secara prinsip peristiwa ini tidak mudah diungkap bahkan dituntaskan karena keberadaan tersangka masih dibawah umur maka proses hukum yang berlaku pelaku harus mendapat pendampingan sesuai perundangundangan dan secara khusus berada dibawah perlindungan UU Perlindungan anak.
Kata Kunci : Pembelaan terpaksa, Pencurian
Tidak tersedia versi lain