CD-ROM
Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (CD + Cetak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus operandi pelaku dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dana bantuan sosial. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan hakim mengenai tindak pidana terhadap pelaku penyalahgunaan dana bantuan sosial di Kabupaten Teluk Wondama.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Wawancara, dengan terdakwa dan Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut dan Studi Kepuustakan dengann membaca buku-buku, internet, serta perunang-undangan kemudian data yang dipeoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, diperolah kesimpulan,yaitu: Pertama, Modus operandi pelaku dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dana bantuan sosial adalah bahwa Dalam hal terdakwa telah mempunyai pemikiran dan keinginan dalam hati nuraninya sendiri untuk melakukan perbuatannya yakni penyalahgunaan wewenang yang melibatkan rekan kerjanya untuk membantu agar dapat mempermudah rencananya. Kedua, Pertimbangan dalam putusan Nomor:
26/PID.SU/TPK/2013//PN.MKW tindak pidana penyalahgunaan bantuan sosial dalam perkara ini yaitu penjatuhan putusan didasarkan pada alat bukti yang terungkap di persidangan dan juga mempertimbangkan alasan-alasan yang memberatkan dan alasan yang meringankan dari diri terdakwa dalam kasus ini dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Majelis Hakim membuktikan dengan Dakwaan Subsidaritas dengan Pasal 3 yang menyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dimana putusan yang dijatuhkan dalam kasus ini adalah pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (bulan) sehingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dinilai memenuhi rasa keadilan.
Tidak tersedia versi lain