CD-ROM
Analisis Kontibusi dan Efektivitas Perhitungan PBB-P2 Berdasarkan NJOP pada Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Kab. Sumba Timur) (CD + Cetak)
Penerimaan dari sektor pajak dewasa ini menjadi tulang punggung penerimaan Negara dalam APBN (Ruliana, 2013), dimana pajak bukan merupakan sumber pendapatan negara, tetapi juga merupakan salah satu variabel kebijaksanaan yang dapat digunakan dalam mengatur pembangunan perekonomian. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 November 1994.Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak dengan sistem pemungutan Official Assessment System, dimana sistem ini pihak fiskus yakni pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam melakukan perhitungan serta menetapkan pajak yang terutang dan mendistribusikannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kontribusi dan Efektivitas Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa data yang berasal dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur.
Data yang diteliti adalah Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kontribusi Pajak Bumi an Bangunan Per tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan Perhitungan Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan tahun 2017 sampai 2018 , hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) kontribusi Pajak Bumi dan bangunan-
Perdesaan Perkotaan terhadap pajak daerah berada pada kriteria kurang efektif. (2) Tingkat efektivitas penrimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan berada pada kriteria kurang efektif . (3) setiap wilayah memiliki penetapan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang berbeda-beda,hal ini dikarenakan Nilai
Jual Objek Pajak yang berbeda disetiap wilayah. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur perlu melakukan penurunan kembali mengenai omset.
Kata Kunci: Kontribusi, Efektivitas, Pajak Bumi dan Bangunan
Tidak tersedia versi lain