CD-ROM
Hak Bersertifikat Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 (Kajian Terhadap Pemebekuan dan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan) (CD + Cetak)
Skripsi ini membahas tentang pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan sebagai upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan negara bagi hak asasi warga negara. Wacana pembekuan dan pembubaran organisasi masyarakat kembali muncul setelah maraknya Paham paham Radikalisme di Indonesia,dimana menurut pemerintah akan mengganggu stabilitas dan keamana Negara kesatuan Republik Indonesia. Organisasi masyarakat pada dasarnya adalah organisasi yang berbasiskan anggota yang didasarkan atas semangat kesukarelawanan untuk mencapai tujuan bersama. Berkembangnya wacana pembubaran organisasi masyarakat harus disikapi secara kritis, karena tindakan pembubaran suatu organisasi masyarakat oleh pemerintah akan membawa dampak negatif terhadap keberadaan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya di Indonesia
Sejauh ini, pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dinilai telah tidak sesuai lagi, karena dapat mengancam kebebasan berserikat dan tidak sesuai dengan prinsip negara hukum serta demokrasi. Oleh karena itu, pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak dilakukan oleh pemerintah, tetapi melalui proses peradilan. Proses peradilan yang dinilai berkompeten untuk memutuskan pembekuan dan pembubaran adalah Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan fungsinya menafsirkan dan menjaga konstitusi.
Kata Kunci: Organisasi Masyarakat, Pembekuan dan pembubaran, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi.
Tidak tersedia versi lain