CD-ROM
Implementasi Hak Pekerja Rumah Tangga Sebagaimana Tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Studi di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur) (CD + Cetak)
Keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan hal yang lazim di dalam masyarakat Indonesia. Permintaan dan kebutuhan akan PRT meningkat akibat kesibukan masyarakat kelas menengah ke ruang publik untuk melakukan pekerjaan domestik, yakni kerumahtanggaan. Pada kenyataannya, PRT sering mendapatkan perlakuan diskriminasi dan rentan terhadap kekerasan. Perlakuan ini dominan diterima oleh PRT perempuan dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan penelantaran rumah tangga tersebab bias gender dan lingkup kerja PRT yang sulit dijangkau pihak lain, bukan hanya itu persoalan hak pekerja yang tidak terpenuhi juga merupakan hal yang sering terjadi dilingkungan masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana implementasi hak PRT perempuan, upaya dan kendala penerapannya di Kelurahan Kota Ndora. Untuk menganalisis permasalahan tersebut penyusun menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan diteliti melalui pendekatan Yuridis empiris yang dilakukan berdasarkan pengembangan beberapa data yang dikorelasikan dengan fakta di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PRT perempuan secara umum masih didasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Secara normatif, pemberian hak-hak PRT, pelayanan serta pendampingan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah dilakukan dengan baik, akan tetapi secara praktis terdapat beberapa kendala di antaranya pengakuan dari masyarakat, sosialisasi penggunaan perjanjian kerja PRT yang belum menyeluruh terhadap majikan sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh dalam membuat kebijakan, dan pengawasan serta pendataan terhadap keberadaan PRT yang masih minim dilakukan. Demi mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan perhatian dan kerjasama banyak pihak demi tercapainya keadilan dan perlindungan bagi PRT.
Tidak tersedia versi lain