CD-ROM
Kajian Yuridis Pengaturan Hukuman Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (CD + Cetak)
Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia merupakan kejahatan yang telah masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Kejahatan ini terus meningkat setiap tahunnya dan jika tidak diatasi maka akan memiliki dampak yang sangat buruk bagi masa depan anak-anak Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia. Pada tahun 2016, presiden Joko Widodo beserta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan peraturan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Piihak yang mendukung hukuman ini sepakat meyakini bahwa hukuman ini bertujuan supaya pelaku akan menjadi jera, namun pihak yang tidak mendukung berpendapat bahwa hukuman ini tidak manusiawi, tidak menjamin akan membuat pelaku menjadi jera dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bahwa hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjunjung tinggi harkat dan martabat seluruh warga negara Indonesia serta tidak sejalan dengan tujuan hukum pidana di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma yang ada dalam hukum positif. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan undang-undang (statue approach), dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Maka dari itu, dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menyadarkan seluruh pihak bahwa dalam membuat suatu peraturan harus dilakukan pengkajian, penelitian serta pertimbangan yang sangat matang agar tidak terjadi pertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain. Terutama, dengan hukum tertinggi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Kebiri Kimia, Hukum Pidana
Tidak tersedia versi lain