CD-ROM
Pertimbangan Hakim terhadap Kedudukan Hukum Saksi Alibi yang Dihadirkan di dalam Persidangan (CD + Cetak)
Saksi alibi adalah saksi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi, Asal mula timbulnya kata saksi alibi berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana. kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1976 yang kemudian mendorong lahirnya lembaga “herzeining” atau peninjauan kembali dalam hukum acara pidana, justru diawali dengan ketidak mauan penyidik memanggil dan memeriksan saksi-saksi alibi, sehingga keduanya harus dihukum, sedangkan mereka sebenarnya tidak bersalah. Padahal kebenaran saksi yang menguntungkan (dalam sengkon dan karta adalah saksi yang menguntungkan), maka dari itu sangatlah penting bagaimana pertimbangan hakim dalam menyikapi adanya saksi alibi.
Dalam pengumpulan data penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang artinya penelitian yang mengkaji study dokumen, dengan menggunakan berbagai data skunder seperti peraturan perundang-ndangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat sarjana.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, penulis menyimpulkan bahwasanya kedudukan saksi alibi yang di hadirkan dalam persidangan adalah sah berdasarkan ketentuandan persyaratan berdasarkan undang-undang dan pendapat ahli serta perlindungan hukum bagi saksi alibi termuat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan berlaku selama belum ada peraturan khusus yang mengatur
Kata Kunci: Saksi Alibi, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Hukum
Tidak tersedia versi lain