CD-ROM
Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Lowongan Kerja Online Ditinjau dari Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (CD + Cetak)
Tindak pidana penipuan secara online atau cyber crime yang kini marak terjadi merupakan salah satu bentuk tindak pidana dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi khususnya internet. Hal ini telah dibuktikan banyaknya masyarakat yang melamar pekerjaan melalui online yang menjadi korban dan mengalami kerugian atas kejahatan tindak pidana penipuan online tersebut. Pada penyelesaian perkara tindak pidana ini terdapat lebih kesulitan pada proses pembuktiannya karena pada dasarnya belum ada pasal yang mengatur khusus terkait penipuan lowongan kerja online. Sehingga tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal yang sesuai untuk menangani tindak pidana penipuan lowongan kerja online yang sementara ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode normatif yaitu dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang mengaturnya. Kemudian, dalam penelitian ini metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang ditujukan terhadap sistematika hukum khususnya mengenai peristiwa hukum yang berupa perilaku seseorang yang yang dalam hukum digolongkan sebagai cyber crime. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer sebagai bahan hukum utama yang relevan dengan pemecahan masalah dan pembahasan yang didapat dari sumber utama penelitian, kemudian bahan hukum sekunder yang didapat dari data kepustakaan yang digunakan dalam penelitian serta bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan acuan bidang hukum atau rujukan hukum.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa pada Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum ditemukan adanya aturan khusus yang mengaturnya sehingga pengaturan hukum tersebut masih sumir dan terkesan dipaksakan karena tidak adanya aturan hukum yang secara spesifik mengatur tindak pidana online khususnya penipuan lowongan kerja online tersebut. Selain itu pada tindak kejahatan cyber crime ini jelas diperlukan bentuk pencegahan dan penanggulangannya. Bentuk pencegahan dari kejahatan penipuan ini yaitu dilakukan melalui upaya pre-Emtif, preventif, dan represif serta bentuk penanggulangannya yaitu melalui sarana penal yaitu melalui penerapan hukum pidana dan non penal yang lebih terkhusus pada cara penanggulangannya.
Kata Kunci : Penipuan, Lowongan kerja, Online, Cyber Crime.
Tidak tersedia versi lain