CD-ROM
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Utang Piutang Berbasis Aplikasi Online (Fintech Online) (CD + Cetak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi perjanjian utang piutang berbasis aplikasi online telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan untuk mengetahui dan mengidentifikasi proses penyeleseian apabila terjadi proses sengketa dalam Fintech. Rumusan masalah penelitian ini ada dua hal Apakah perjanjian utang piutang berbasis aplikasi online telah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan undang-undang lainnya yang berlaku dan bagaimana kepastian hukum dalam penyeleseian sengketa yang timbul dari perjanjian utang piutang lewat aplikasi online.
Penelitian normatif ini memakai pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengatur dan mengawasi bisnis Financial Technology. OJK juga telah menerbitkan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa Fintech dan selama perjanjian utang piutang berbasis aplikasi online (Fintech) telah memenuhinya akan dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum merujuk pada undang-undang pasal 1313 KUHPer dan 1320 KUHPer. Sengketa Fintech diharapkan dapat diseleseikan melalui Alternatif Penyeleseian Sengketa (APS) dengan membentuk lembaga Penyeleseian Sengketa Daring (PSD).
Kata kunci: Fintech, syarat sah perjanjian, penyeleseian sengketa.
Tidak tersedia versi lain