CD-ROM
Kedudukan Anak Perempuan dalam Sistem Pewarisan Masyarakat Adat Manggarai yang Menganut Sistem Kekerabatan Patrilineal (CD + Cetak)
Setiap daerah di Indonesia pastinya memiliki adat istiadat adat istiadat yang tentunya memiliki ketentuan-ketentuan an yang mengikat semua anggota masyarakat adat di daerah tersebut. ketentuan-ketentuan tersebut dibagi dalam beberapa bentuk dan salah satunya ketentuan mengenai pembagian harta warisan yang biasa disebut hukum waris adat. salah satu daerah yang sampai saat ini Memegang teguh adat istiadatnya adalah daerah Manggarai. hukum waris adat yang dianut oleh masyarakat adat Manggarai adalah sistem kekerabatan patrilineal, dalam hal ini yang bisa menjadi ahli waris adalah anak laki-laki sedangkan anak perempuan bukan merupakan ahli waris, sehingga yang harta warisan hanyalah anak laki-laki, tetapi yang sering terjadi pada saat ini adalah anak perempuan bisa menjadi ahli waris yang tentunya juga bisa menerima harta warisan. maka dari itu permasalahan yang diteliti dalam hal ini adalah mengenai bagaimana kedudukan anak perempuan dalam sistem pewarisan masyarakat adat Manggarai yang menganut sistem kekerabatan patrilineal dan bagaimana perspektif hukum adat Manggarai terhadap kecenderungan persamaan hak waris antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam kehidupan masyarakat adat Manggarai.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum empiris, karena penelitian empiris merupakan penelitian tentang hukum yang hidup di masyarakat, yang diterapkan atau dilaksanakan oleh anggota masyarakat, permasalahan yang diteliti menyangkut praktek nyata dilakukan masyarakat adat Manggarai terhadap pelaksanaan pembagian harta warisan, Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan teknik wawancara kepada responden yang berjumlah 9 orang, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah kedudukan anak perempuan dalam sistem pewarisan masyarakat adat Manggarai sangat lemah, dalam hal ini kedudukan anak perempuan sebagai penerima harta warisan dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor kedekatan pewaris dengan anak perempuan dan faktor kedekatan ahli waris (anak laki-laki) dengan anak perempuan. Kecendrungan terjadinya persamaan hak waris antara anak laki-laki dan anak perempuan disebabkan oleh perkembangan yang pesat dalam beberapa faktor kehidupan yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sistem informasi, faktor kesadaran hukum masyarakat dan hukum adat memandang hal ini terjadi karena sangat kuatnya ikatan kekeluargaan dalam kehidupan masyarakat Manggarai
Kata kunci : Kedudukan, Adat, Waris
Tidak tersedia versi lain