CD-ROM
Sengketa Pendaftaran Merek Asing (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dalam Sengketa Merek antara Pierre Cardin Perancis dengan Pierre Cardin Indonesia (CD + Cetak)
Merek dapat membangun image baik atau pun buruk sebagai bagian dari nilai good-will perusahaan. Pesatnya pertumbuhan dalam bidang perindustrian dan perdagangan banyak menghasilkan variasi produk yang dapat berupa barang atau jasa dengan berbagai merek yang beredar di masyarakat. Besarnya peranan merek ini, membuat para produsen berlomba-lomba untuk membuat merek yang tidak kalah menarik dengan merek lain yang terkenal sehingga konsumen tertarik untuk membeli produk yang dibuat oleh mereka.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap merek asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, serta mengetahui akibat hukum dari amar putusan dalam putusan nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 mengenai sengketa merek antara Pierre Cardin Perancis dengan Pierre Cardin Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif.
Putusan Nomor 557K/Pdt.Sus-HKI/2015 sudah sesuai dengan pelaksanaan penetapan isi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, ketentuan tersebut menetapkan tentang adanya daya pembeda pada merek dan logo PIERRE CARDIN yaitu kombinasi logo dan pemberian kata PT.Gudang Rejeki yang digunakan oleh tergugat sehingga permintaan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim. Tetapi, putusan tersebut hanya menekankan pada daya pembeda semata tanpa memperhatikan aspek iktikad tidak baik yang ingin digunakan tergugat untuk mendompleng keterkenalan nama desainer PIERRE CARDIN yang telah terdaftar di berbagai negara lain. Berdasarkan Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, produk tergugat memiliki daya pembeda yaitu selalu mencantumkan PT.Gudang Rejeki, sehingga jika dianalisis terdapat unsur yang membolehkan untuk dilakukan pendaftaran. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah merek asing terkenal yang masuk di Indonesia haruslah mendapat perlakuan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Merek terkenal yang terdaftar di berbagai negara tetapi sebelumnya belum terdaftar di Indonesia menjadi tunduk dengan ketetapan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, akibatnya hal tersebut tidak memberikan jaminan jika pihak lain dapat mendaftarkan merek terkenal pihak lain (orang asing/merek terkenal) cukup hanya menambahkan daya pembeda kombinasi logo ataupun pemberian nama perusahaan kemudian dikwalifikasi terdapat daya pembeda dan itu bisa didaftarkan di Indonesia. Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam memutus perkara antara merek PIERRE CARDIN milik Penggugat dengan PIERRE CARDIN milik Tergugat I tidak tepat. Majelis Hakim kurang teliti dalam melihat dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada di persidangan. Sehingga Hakim kurang tepat dalam memutus perkara ini. Hal ini diperkuat dengan penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Yang dimaksud dengan "Pemohon yang beriktikad tidak baik" adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Kata kunci : Sengketa, Merek Asing.
Tidak tersedia versi lain