CD-ROM
Pelaksanaan Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Hukum Adat Bugis dan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan) (CD + Cetak)
Undang-undang Perkawinan menentukan batas umur untuk menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Tapi kenyataan di lapangan menunjukan banyaknya perkawinan yang di langsungkan di bawah umur, tetapi dari tahun ke tahun pelaksanaan perkawinan di bawah umur tersebut semakin menurun. Perkawinan anak di bawah umur ini, disebabkan oleh beberapa faktor yakni ekonomi kedua orang tua; faktor pendidikan yang rendah; faktor budaya, adat atau tradisi; faktor keinginan diri sendiri. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Tanete dan Kepala Kantor Urusan Agama perlu melakukan upaya-upaya untuk mecegah terjadinya perkawinan di bawah umur.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : untuk mengetahui bagaimana keabsahan dan pelaksanaan Perkawinan di bawah umur menurut hukum adat Bugis dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, untuk mengetahui bagaimana peranan Pemerintah Desa Tanete dan Kepala Kantor Urusan Agama terhadap pelaksanaan Perkawinan di bawah umur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat dan dengan cara wawancara terhadap Kepala Desa Tanete dan Kepala Kantor Urusan Agama Turikale.
Kata Kunci : Perkawinan anak di bawah umur, UU Perkawinan, Peran Pemerintah
Tidak tersedia versi lain