CD-ROM
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Karya Cipta Lagu yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) di Jejaring Media Sosial (CD + Cetak)
Pada saat ini banyak bermunculan penyanyi-penyanyi baru. Atau disebut juga dengan penyanyi cover. Di era digital saat ini untuk menjadi terkenal sangat mudah, hanya dengan membawakan lagu orang lain dan di upload di media sosial
seperti youtube. Penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik yang dinyanyikan ulang (cover song) di jejaring media sosial bukan merupakan pelanggaran hak moral bila dilakukan bukan untuk kepentingan komersial dan tidak dilakukan perubahan pada ciptaan menurut ketentuan Pasal 8 UUHC, namun merupakan perbuatan yang melanggar hak ekonomi jika dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dengan tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana menurut ketentuan Pasal 9 UUHC. Kedua, Perlindungan hukum terhadap Pencipta atas karya cipta lagu dan/atau musik yang dinyanyikan ulang (cover song) di jejaring media sosial dapat dilakukan melalui tindakan hukum yaitu melalui penyelesaian sengketa arbitrase atau pengadilan Pasal 95 Ayat 1 UUHC melalui Gugatan perdata yang diajukan ke
Pengadilan Niaga dan tuntutan pidana diajukan ke Pengadilan Negeri, juga melalui tindakan lain melalui fitur yang disediakan situs jejaring media sosial seperti YouTube Content ID dan identifikasi konten pada Soundcloud agar konten yang melanggar hak cipta dapat ditutup.
Terjadinya sengketa mengenai hak cipta karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu tanpa hak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang mengakibatkan pencipta atau pemegang hak cipta dirugikan seperti bentuk pelanggaran hak cipta yakni melakukan pembajakan yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan
pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau Penggunaan Secara Komersial yaitu adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta. Prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan niaga tata cara gugatan, upaya hukum dan penetapan semnetara pengadilan.Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.
Kata kunci : Perlindungan hukum, hak cipta, cover, lagu
Tidak tersedia versi lain