CD-ROM
Perkawinan Dibawah Umur Menurut Perwakinan Adat Nusa Tenggara, Lape, Flores ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (CD + Cetak)
Perkawinan adalah ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita, yang bersifat komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus agar supaya kehidupan persekutuan atau clannya tidak punah, yang didahului dengan rangkaian upacara adat. Selain itu perkawinan menurut hukum adat juga merupakan salah satu aza pokok, hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat atau sukuyang sempurna.
Di nusantara kita yang tercinta ini merupakan negara masyarakat majemuk, artinya negara yang memiliki perbedaan keanekaragaman. Salah satunya adalah “budaya”. Budaya adalah suatu cara hidup untuk berkembang dan dimiliki bersama oleh sekelompok orang dan di wariskan dari generasi ke generasi yang memiliki unsure yang rumit termas uk adat istiadat. Dengan demikian budaya dapat di artikan hal-hal yang bersangkutan dengan akal dan bahkan lebih banyak ragam pelaksanaannya. Dalam acara perkawinan, sebelum menikah untuk menjalani suatu hubungan yang sacral sebagai suami istri harus melalui beberapa tahap pranikah yaiktu kawin pinang (jawa = nglamar), ini menunjukan cirri-ciri di Indonesia yang sangat umum.
Akibat hukun dari pelakasanaan Perkawinan adat itu sendiri akan merambah pada pertama status keluarga dimana yang dimaksud dengan keluarga adalah suami, istri, dan anak, dimana semuanya saling terkait. Kedua terhadap harta benda yang timbul dari perkawinan dari perkawinan adat. Ketiga terhadap anak yang lahir dari perkawinan adat. Keempat terhadap konlflik keluarga. Hal-hal yang berkaitan dengan akibat perkawinan adat diatas biasanya adalah akibat dari pelaksanaan perkawinan yang sering terjadi dimasyarakat terutama bagi hubugan keluarga yang sudah tidak harmonis lagi. Apabila pelaksanaan perkawinannya dilakukan hanya secara adat namun tidah sah di mata Negara maka untuk memenuhi dan kebutuhan berkaitan dengan perlindungan hukum dari akibat perkawinan yang adat yang telah terjadi.
Kata kunci : Perngertian Perkawinan Adat, Keberadaan Perkawinan Adat, Akibat Hukum Perkawinan Adat.
Tidak tersedia versi lain