CD-ROM
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Makanan Kemasan yang Kadaluarsa (CD + Cetak)
Perlindungan konsumen atas makanan dalam kemasan yang telah kadaluarsa melalui perundang-undangan dapat dikatakan telah diatur sedemikian rupa, hal ini terlihat dengan terdapatnya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang prosedur pemasukan makanan ke dalam wilayah Indonesia, yaitu tercantum dalam pasal 36, 37, 38, 39 dan 40 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Undang-undang No 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen yang menyebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi makanan kadaluarsa dan mengetahui bentuk ganti rugi yang bisa didapatkan oleh konsumen yang mengkonsumsi makanan kadaluarsa yang merupakan produk cacat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif.
Pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen atas makanan kemasan yang telah kadaluwarsa pada intinya dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan konsumen adalah dengan berbagai upaya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dan agar pelaksanaan perlindungan konsumen dimaksud dapat berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melakukan pengawasan-pengawasan. Adapun dampak yang ditimbulkan dari usaha perdagangan makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa dapat berakibat fatal terhadak konsumen yang mengkonsumsi makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa tersebut. Bentuk ganti rugi yang didapatkan oleh konsumen yang mengkonsumsi makanan kadaluarsa pada kasus PT. PRS adalah konsumen tidak pernah mendapatkan hak-haknya berupa penggantirugian. Menurut hemat penulis adalah disebabkan oleh beberapa hal, yang antara lain berawal dari konsumen yang selalu menganggap bahwa kerugiannya itu tidaklah seberapa atau konsumen pernah meminta pengganti rugian dan oleh pelaku usaha tetapi tidak ditanggapi dengan baik.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Makanan Kadaluarsa
Tidak tersedia versi lain