CD-ROM
Tinjauan hukum islam terhadap suami homoseksual sebagai alasan gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri (CD + Cetak)
Masalah penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender sedang salam perdebatan yang hangat dibicarakan dalam masyarakat. Dalam hukum Islam mengajarkan seorang homo atau lesbi sangatlah haram hukum nya
dikarenakan bukan hanya sebagai penyakit psikologi tetapi juga tidak bisa memiliki keturunan atau anak. Hukum islam yang ada di Indonesia yang terkait mengenai homoseksual, lesbi, bieksual dan transgender yang terdapat dalam
hukum islam terbagi menjadi dua yaitu hukum islam klasik yaitu ada beberapa para mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali sedangkan dalam hukum islam modern pada kompilasi hukum islam yaitu seperangkat ketentuan hukum
islam yang senantiasa menjadi rujukan dasar bagi terciptanya masyarakat berkeadilan. Tinjuan hukum islam terhadap homoseksual terbagi menjadi dua yaitu dalam hukum islam klasik di dalam hukum islam klasik ada 4 mazhab yaitu
Hanafi, maliki, syafi’I, dan hambali mereka berpendapat bahwa haramnya homoseksual dan lesbian ini, jadi tidak ada seorang ulamapun yang berpebdapat tentang kehalalan homoseks dan lesbi di dalam hukum Islam klasik, Sedangkan
dalam hukum islam modern yang dibatasi dengan kompilasi hukum islam berpendapat homo dan lesbi bertentangan dengan perkawinan serta KHI dalam bidang perkawinan, yang mengatakan bahwa pasangan yang menikah adalah laki-laki dan perempuan, bukan pasangan homo atau lesbi, dalam Kompilasi Hukum islam sangat melarang adanya pernikahan sesama jenis karena dianggap tidak dapat memiliki keturunan.
Tujuan penulisan meneliti judul tentang Tinjuan Hukum Islam Terhadap Suami Homoseksual Sebagai Alasan Gugatan Perceraian Yang Dilakukan Oleh Istri adalah untuk mengetahui tinjuan hukum islam terhadap homoseksual dan untuk mengetahui tinjuan masyarakat terhadap lelaki yang homoseksual.
Tidak tersedia versi lain