CD-ROM
Pengecualian sifat final dan mengikat putusan arbitrase dalam sengketa bisnis menurut ketentuan pasal 70 UU no.30 th.1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (CD + Cetak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi Arbritrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa sehingga mampu menjadi solusi bagi penyelesaian sengketa-sengketa bisnis di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif yang berdasarkan pada Putusan Arbritase yang dikeluarkan oleh Badan Arbritrase Nasional Indonesia (BANI). Penyelesaian yang dilakukan oleh Badan Arbritrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan hasil dari Perjanjian Arbritrase yang telah disepakati oleh para pihak.
Berdasarkan penelitian yang telah diperoleh peran dari Arbitrase dalam Badan Arbritrase Nasional Indonesia (BANI) dapat dikategorikan menjadi beberapa macam peran Badan Arbritrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yaitu sebagai pihak netral yang ditunjuk oleh para pihak sebagai juru pemisah. Peran Badan Arbritrase Nasional Indonesia (BANI) bagi pengusaha dan pelaku bisnis adalah untuk memberikan kemudahan bagi mereka dalam mencari solusi dari konflik bisnis yang terjadi. Peran Badan Arbritrase Nasional Indonesia (BANI) bagi pengadilan Negeri adalah untuk mengurangi tumpukan perkara di peradilan.
Dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase jika sudah mendapatkan suatu putusan, maka tidak dapat dilakukan upaya keberatan apapu seperti bidang, kasasi ataupun peninjauan kembali karena sudah bersifat final dan mengikat. Namun dalam prakteknya hendaknya apabila sudah menjadi putusan Lembaga Arbitrase yang bersifat absolut, maka pengadilan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan dan mengadili substansi terhadap suatu perkara.
Kata kunci: Arbitrase, Final, Mengikat, Pembatalan, Putusan.
Tidak tersedia versi lain