CD-ROM
Penyelesaian perkara pidana secara diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian (CD + Cetak)
Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak perlu mendapat perlindungan dari kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian mental, fisik, dan sosial. Adapun yang menjadi rumusan masalah antara lain, Bagaimanakah penyelesaian perkara pidana secara diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resort Kota Malang?; Bagaimanakah akibat hukum terhadap penyelesaian perkara pidana secara diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resort Kota Malang?
Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian empiris, yaitu selain mengkaji berbagai produk undang-undang yang berkaitan dengan penelitian dan literatur yang terkait, penulis juga melakukan pendekatan yang didasarkan pada hal praktis yang ada di lapangan yaitu di Kepolisian Resort Kota Malang.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah proses penyelesaian secara diversi yaitu dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik yaitu pihak pelaku Anak dan pihak korban dan masing-masing ditemani oleh orang tua/wali dan/atau penasihat hukumnya serta memperoleh bantuan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk turut hadir dan menyelesaikan perkara pidana tersebut secara musyawarah dan mufakat demi kepentingan pelaku anak tersebut; dan akibat-akibat hukum yang muncul dari proses diversi tersebut antara lain dalam hal diversi berhasil, maka pelaku Anak hanya memberikan tanggung jawab secara langsung kepada pihak korban dan pelaku Anak tidak harus diproses ke pengadilan bahkan tidak harus dijatuhi pidana penjara melainkan dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Dalam hal diversi gagal, maka penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi segala berkas yang dibutuhkan dan di serahkan ke penuntut umum untuk diproses di pengadilan. Dalam hal ini pelaku Anak bisa di jatuhi pidana penjara, maupun hukuman-hukuman lainnya.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Anak, Diversi
Tidak tersedia versi lain