CD-ROM
Pembebasan bersyarat sebagai salah satu pola pembinaan narapidana narkotika (studi di LP kelas 1 Malang) (CD + Cetak)
Dalam hukum pidana ada salah satu pidana yaitu pidana penjara, untuk pelaksanaan pidana penjara harus mengacu berdasarkan Undang Undang Dasar mengingat para narapidana juga mempunyai hak-hak tertentu selama ia menjalani pidana penjara salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan. Pada saat pelaksanaan pembebasan bersyarat narapidana harus memenuhi syarat syarat subtantif dan syarat administratif.
Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) masa pidana
Tidak tersedia versi lain