CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap korban pengrusakan lingkungan hidup (CD + Cetak)
Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung dan lingkungan mempunyai arti penting bagi manusia. Salah satu isu global yang sangat penting dan mendapat perhatian serius saat ini adalah masalah lingkungan. Masalah lingkungan hidup merupakan persoalan kolektif yang membutuhkan partisipasi bersama dari semua komponen bangsa, dan harus ada upaya serius untuk mengatasinya. Pada saat ini, kecintaan dan kepedulian akan lingkungan hidup perlu untuk ditingkatkan, dengan adanya partisipasi dari kelompok-kelompok masyarakat sangat penting misalnya tokoh agama, organisasi, komunitas, ataupun kelompok sosial, dan peranan para pemuda. Dalam hal ini tentunya karena peranan pemuda juga sangat penting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik, dalam hal ini peranan partisipasi melalui organisasi pecinta alam..
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi terkait dengan kejahatan lingkungan diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan yang didalamnya diatur tentang kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi, yang dimana hal ini perlu diketahui agar hukum tentang perlindungan korban perusakan lingkungan hidup dan pertanggung jawaban korporasi menjadi lebih jelas.
Berdasarkan temuan data dan hasil analisis penelitian, dapat disimpulkan bahwa Korporasi sebagai subyek hukum dapat dikenakan pidana yang dimana pengurus bertanggungjawab terhadap korporasinya dan korban perusakan lingkungan bisa menuntut terkait hak-haknya yang telah dilanggar oleh korporasi yang dimana dalam hal ini pemerintah juga berperan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warganya baik itu sebelum korporasi berkegiatan, saat masih dalam proses beroperasi kegiatan ataupun korporasi tersebut telah selesai melakukan kegiatan, yang dimana pemerintah beserta dinas-dinas terkait saling berkoordinir selama korporasi tersebut beroperasi apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: perlindungan hukum, hukum lingkungan
Tidak tersedia versi lain