CD-ROM
Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual (tinjauan UU Ham KUHP UU anak no.23 th.2002) (CD + Cetak)
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, merupkan kenyataan yang ada dalam masyarakat bahwa tindak kekerasan sering kali terjadi dimana-mana demikian juga kekerasan/pelecehan seksual terlebih perkosaan. Kekerasan seksual pada anak adalah merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal anak-anak berhak menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia di segala bidang.
Kejahatan-kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan kesusilan yaitu kejahatan kesusilaan yang berhubungan dengan masalah seksual, diatur dalam Buku III KUHP mulai Pasal 281 sampai dengan Pasal 299. Tulisan ini dimaksudkan memberikan gambaran dan juga pemikiran mengenai kejahatan seksual terhadap anak tulisan ini merupakan studi literature yang menempatkan kejahatan seksual di bawah umur sebagai masalah yang serius harus segera ditangani oleh seluruh aspek pemerintah yaitu masyarakat, dunia usaha dan pemerintah itu sendiri baik itu pemerintahan pusat maupun daerah. Pelecehan seksual pada dasarnya merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat dewasa ini bahwa tindak kekerasan terhadap anak-anak adalah merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiwi, padahal anak-anak berhak menikmati dan memperoleh perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi di segala bidang.
KATA KUNCI: Kejahatan Seksual, Hak Asasi Manusia
Tidak tersedia versi lain